Konservasi Sumber Daya Alam dan Buatan
Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981). Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim, 1991). Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya (UU No. 24 Tahun 1992). Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ruang Lingkup Sumber Daya
Sifat atau ciri-ciri sumber daya alam di Indonesia yang menonjol ada dua macam, yaitu penyebaran yang tidak merata dan sifat ketergantungan antara sumber daya alam. Sumber daya alam sendiri dapat diklasifikasikan berdasarkan kemampuannya menjadi dua golongan, yaitu sumber daya alam yang dapat pulih dan sumber daya alam yang tak dapat pulih. Sumber daya alam buatan adalah hasil pengembangan dari sumber daya alam hayati dan/atau sumber daya alam non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan/atau kemampuan daya dukungnya, antara lain hutan buatan, waduk, dan jenis unggul.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI
Konservasi Sumber Daya Alam di Indonesia
Mulai tahun 1970-an konservasi sumber daya alam di Indonesia berkembang dan memiliki suatu strategi yang bertujuan untuk:
Berdasarkan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1990 dan Strategi Konservasi Dunia kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya meliputi kegiatan:
a. Perlindungan proses-proses ekologis yang penting atau pokok dalam sistem-sistem penyangga kehidupan.
Kawasan dan Kegiatan Konservasi Hayati
Menurut UU No. 5 Tahun 1990, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi insitu) ataupun di luar kawasan (konservasi exsitu). Konservasi insitu adalah konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di habitat aslinya baik di hutan, di laut, di danau, di pantai, dan sebagainya. Konservasi exsitu adalah konservasi jenis flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat aslinya.
KEANEKARAGAMAN HAYATI
Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Berdasarkan proses geologi, dan menurut para ahli biologi, Indonesia dibagi menjadi dua wilayah biogeografi, yaitu:
1. Wilayah Indo-Malaya, meliputi pulau-pulau di wilayah Indonesia Barat, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali yang terletak di Selat Sunda yang menyatu dengan benua Asia.
2. Wilayah Indo-Australia di wilayah timur yang meliputi pulau Irian dengan kepulauan Kei dan Aru di Selat Sahul yang berhubungan dengan benua Australia.
Berdasarkan wilayah biogeografi tersebut di atas, maka dalam kerangka prioritas usaha konservasi, Indonesia dibagi menjadi tujuh wilayah biogeografi utama, yaitu:
Klasifikasi Keanekaragaman Hayati
Individu-individu suatu jenis yang menempati ruang yang sama dan pada waktu yang sama pula, membentuk suatu populasi. Populasi jenis dapat dibagi-bagi berdasarkan hambatan fisik (seperti pulau, gunung, danau, dan sebagainya) atau berdasarkan hambatan reproduksi dan genetika. Dengan demikian struktur populasi suatu jenis tidak lain adalah totalitas keterkaitan ekologi dan genetika antar individu-individu sebagai anggotanya dan kelompok-kelompok yang merupakan bagian jenis tersebut. Sehubungan dengan keanekaragaman genetika, dalam populasi suatu jenis organisme tidak ada satu individu pun yang penampilannya persis sama dengan individu lainnya. Keanekaragaman spesies merupakan konsep mengenai keanekaan makhluk hidup di muka bumi dan diukur dari jumlah total spesies di wilayah tertentu. Para ahli biologi memperkirakan jumlah spesies makhluk hidup di muka bumi bervariasi antara 5 juta sampai lebih dari 30 juta spesies, namun hanya 1,4 juta spesies yang telah dideskripsikan secara ilmiah. Ekosistem adalah suatu satuan lingkungan yang melibatkan unsur-unsur biotik dan faktor-faktor fisik serta kimia yang saling berinteraksi satu sama lainnya.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM NON HAYATI
Konservasi Tanah dan Air, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Sedangkan konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air yang jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Persoalan konservasi tanah dan air adalah kompleks dan memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya. Pembahasan tentang konservasi tanah dan air ini selalu tidak akan terlepas dari pembahasan tentang siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses yang ada di dalam tanah, badan air, dan atmosfer, yang pada intinya terdapat dua proses yaitu evaporasi dan presipitasi yang dikendalikan oleh energi matahari. Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas alam (topografi) di mana aliran permukaan yang jatuh akan mengalir ke sungai-sungai kecil menuju ke sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut. Pengelolaan DAS berupaya untuk menselaraskan dikotomi kepentingan ekonomi dan ekologi. Kepentingan ekonomi jangka pendek akan terancam bila kepentingan ekologi diabaikan. Sebaliknya gerakan perbaikan ekologi yang melibatkan masyarakat tidak akan terpelihara secara terus menerus tanpa memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS diperlukan upaya pokok dengan sasaran:
Erosi dan Metode Konservasi Tanah dan Air
Erosi merupakan proses pengikisan tanah yang kemudian diangkut dari suatu tempat ke tempat lain oleh tenaga seperti: air, gelombang atau arus laut, angin, dan gletser. Ada dua jenis utama erosi yaitu erosi normal/geologi dan erosi yang dipercepat. Erosi normal yaitu proses-proses pengangkutan tanah yang terjadi di bawah keadaan vegetasi alami. Proses erosi ini berlangsung sangat lama dan proses ini yang menyebabkan kenampakan topografi yang terlihat sekarang ini, seperti: tebing, lembah, dan sebagainya. Sedangkan erosi dipercepat adalah pengangkutan tanah yang menimbulkan kerusakan tanah akibat aktivitas manusia yang mengganggu keseimbangan antara proses pembentukan dan pengangkutan tanah. Menurut bentuknya erosi dibedakan menjadi: erosi lembar, erosi alur, erosi parit, erosi tebing sungai, longsor, dan erosi internal. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi erosi adalah iklim, topografi, tumbuh-tumbuhan, tanah, dan manusia. Eischemeier (1976) mengembangkan persamaan rata-rata tahunan kehilangan tanah yaitu: A = R K L S C P, di mana A adalah banyaknya tanah yang tererosi, R adalah faktor curah hujan dan aliran permukaan, K adalah faktor erodibilitas tanah, L adalah faktor panjang lereng, S adalah faktor kecuraman lereng, C adalah faktor vegetasi penutup tanah dan pengelolaan tanaman, dan P adalah faktor konservasi tanah. Beberapa metode konservasi tanah dapat dibagi dalam tiga golongan utama, yaitu: (1) metode vegetatif, (2) metode mekanik, dan (3) metode kimia.
Konservasi Energi dan Sumber Daya Mineral
Energi didefinisikan sebagai kemampuan untuk melakukan kerja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan energi supaya berkelanjutan antara lain adalah bagaimana mengatur penggunaan energi yang berkualitas, meminimumkan penggunaan energi untuk transportasi, dan mengubah energi secara efisien. Konservasi energi dapat dilakukan pada bidang-bidang transportasi, bangunan, dan industri. Jenis-jenis sumber daya mineral dapat digolongkan menurut kegunaannya yaitu menjadi sumber daya mineral logam dan non logam.
Ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa bahan-bahan galian dibagi atas 3 golongan, yaitu: golongan A adalah bahan galian strategis, golongan B adalah bahan galian vital, dan golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B.
Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tersebut ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1969. Menurut ketentuan Pasal 1 PP tersebut dikatakan kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan A dan B diberikan oleh Menteri, sedangkan golongan C diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
KONSERVASI SUMBER DAYA BUATAN DAN CAGAR BUDAYA
Pengertian, Lingkup, dan Fungsi Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah hasil pengembangan buatan dari sumber daya alam hayati atau non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan atau kemampuan daya dukungnya. Pengertian tersebut di atas menggambarkan bahwa sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang karena intervensi manusia telah berubah menjadi sumber daya buatan. Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan kesinambungan pembangunan.
Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya, juga dapat berupa benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi yang disebut dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan yang disebut dengan kawasan cagar budaya. Bentuk benda cagar budaya dalam konteks lingkungan kota atau kawasan perkotaan dapat berupa satuan areal, satuan visual atau landscape, dan satuan fisik.
Konservasi Sumber Daya Buatan dan Cagar Budaya
Konservasi sumber daya buatan dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria konservasi sumber daya buatan dapat ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya buatan tersebut.
Strategi Konservasi Alam Indonesia
Strategi Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (sekarang UU No. 23 Tahun 1997). Strategi konservasi sumber daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain. Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas Pemerintah yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati
Strategi Konservasi Alam Dunia
Sumber buku Konservasi Sumber Daya Alam dan Buatan Karya Adi Winata
0 komentar:
Posting Komentar